Acap kali kita mendengar orang mengucapkan advokasi. Atau dalam pengertian sederhananya berarti pembelaan. Tujuan advokasi biasanya berupa perubahan kebijakan. Di mana kebijakan yang kita inginkan harus berpihak kepada kepentingan rakyat maupun lingkungan. Perubahan kebijakan mencakup tiga hal: baik isi, struktur, maupun kulturnya.
Menurut Mansour Faqih, ada tiga lini dalam melakukan advokasi non litigasi. Lini pertama adalah pengorganisasian rakyat, hasilnya diharapkan tersedianya massa aksi. Lini kedua adalah kampanye, hasilnya diharapkan tersedianya aliansi yang masif. Dan lini ketiga adalah riset yang hasilnya adalah tersedianya alternatif kebijakan.
Untuk mendukung kerja-kerja advokasi tersebut, haruslah tersedia sumberdaya yang memadai, baik orang, alat maupun dana. Dan untuk mengukur capaian kerjanya diperlukan adanya monitoring dan evaluasi secara terus-menerus.
Menurut Mansour Faqih, ada tiga lini dalam melakukan advokasi non litigasi. Lini pertama adalah pengorganisasian rakyat, hasilnya diharapkan tersedianya massa aksi. Lini kedua adalah kampanye, hasilnya diharapkan tersedianya aliansi yang masif. Dan lini ketiga adalah riset yang hasilnya adalah tersedianya alternatif kebijakan.
Untuk mendukung kerja-kerja advokasi tersebut, haruslah tersedia sumberdaya yang memadai, baik orang, alat maupun dana. Dan untuk mengukur capaian kerjanya diperlukan adanya monitoring dan evaluasi secara terus-menerus.
Komentar
Nie saya lagi ada di kapuas