Senin, 29 Maret 2010

Pembangunan Harus Mulai Dari Desa

PALANGKA RAYA, Tabengan: Senin, 29 Maret 2010

Lokakarya Provinsi Konsultasi Publik Rencana Induk Rehabilitasi danRevitalisasi Pengembangan PLG, Sabtu (27/3), di Kantor Bappeda Kalteng, berhasil merumuskan 15 hal penting sebagai rekomendasi masukan bagi Musrenbang Provinsi.

Project Manager Kemitraan Kalteng Joko Waluyo kepada Tabengan di Palangka Raya,usai lokakarya mengatakan, beberapa rumusan penting yang dihasilkan, antara lain pemerintah harus memperhatikan perencanaan pembangunan yang digali mulai dari tingkat desa (bottom up), untuk menangkap aspirasi dan keinginan masyarakat tentang bagaimana seharusnya pembangunan dilakukan di daerah.

Pemerintah dalam hal ini hendaknya merumuskan berbagai kebijakan dengan mengolaborasi berbagai kepentingan yang telah masuk dalam siklus perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat bawah tersebut.

Kemudian, lanjut Joko, diperlukan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan Inpres No. 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng serta Rencana Induk PLG beserta hasil Konsultasi Publik yang dilakukan, untuk mewujudkan pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lokakarya yang diikuti oleh utusan masyarakat di sekitar kawasan PLG, Pokja Inpres, Camat di 22 kecamatan, SKPD terkait, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dunia usaha, dan kalangan media massa ini juga merumuskan perlunya jaminan kepastian hak pengelolaan dan kepemilikan atas lahan (identifikasi dan sertifikasi).

Lokakarya juga merumuskan agar perencanaan dan implementasi rencana induk mengedepankan prinsip-prinsip good governance yang mencakup tiga pilar utama, pemerintah, masyarakat, swasta/pengusaha, dan green government yang diwujudkan melalui keseimbangan serta keberlangsungan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup.

Lokakarya yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng dengan dukungan dari Kedutaan Belanda, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan dan CAGGAR ini juga merumuskan agar investasi perkebunan besar dan pertambangan memberi manfaat kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (multiplier effect), bukan menimbulkan konflik baru.

“Sebelum lokakarya ini, telah dilakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan konsultasi publik rencana induk PLG di Kalteng pada satu kota dan tiga kabupaten (Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Selatan,” terang Joko.

Kegiatan tersebut, di antaranya pembentukan tim konsultasi publik melalui SK Gubernur Kalteng No. 188.44/206/2009, kemudian studi potensi desa telah dilakukan di 227 desa dan konsultasi publik di tingkat desa dengan nama diskusi kampung telah diselenggarakan di 228 desa.

”Konsultasi Publik di tingkat kecamatan telah dilaksanakan pada 22 kecamatan dan konsultasi publik di tingkat kabupaten/kota, sampai saat ini telah dilaksanakan di Palangka Raya, Pulpis, dan Barsel. Sementara Kabupaten Kapuas direncanakan 8 April 2010,” pungkas Joko.

Lokakarya dihadiri oleh tim teknis rencana induk yang berperan dalam menangani proses perencanaan pembangunan pada konteks rencana induk PLG. Selain itu, menghadirkan pula fasilitator ahli dalam bidang kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan rehabilitasi dan konservasi lahan gambut, pertanian, dan pemberdayaan masyarakat. (str)

http://www.hariantabengan.com/news/read/pembangunan-harus-mulai-dari-desa.html

Rehabilitaasi Eks PLG - Melalui Konsep Pemberdayaan Masyarakat

PALANGKA RAYA, Tabengan: Rabu, 17 Maret 2010

Program rehabilitasi dan revitalisasi kawasan eks proyek pengembangan lahan gambut (PLG) di Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dicanangkan Pemerintah RI melalui Inpres No. 2 Tahun 2007, dapat dilaksanakan sesuai master plan (rencana induk), hanya melalui konsep pemberdayaan masyarakat.

Jika berharap pada anggaran, proyek itu mustahil bisa terwujud karena membutuhkan anggaran yang cukup besar. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat di sekitar kawasan eks PLG merupakan salah satu poin penting dalam program tersebut.

Demikian benang merah yang mengemuka dalam Lokakarya Kabupaten/ Kota untuk Konsultasi Publik Rencana Induk Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Eks PLG, Senin (15/3), di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Walikota Palangka Raya.

Lokakarya ini menghadirkan narasumber Nick Moudsley, Koordinator Penyusunan Master Plan Eks PLG, Erni Lambung dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalteng, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palangka Raya Saing Saleh. Sementara, peserta yang hadir terdiri dari para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Palangka Raya serta para tokoh masyarakat dan petani.

Nick Moudsley menjelaskan, rencana induk pengembangan eks PLG bertujuan mempertahankan gambut yang masih tersisa melalui program-program yang bisa menyejahterakan masyarakat di kawasan eks PLG.

Ada enam program yang direkomendasikan dalam master plan eks PLG. Program itu meliputi pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pengelolaan tata ruang dan infrastruktur makro, rehabilitasi, konservasi serta pengelolaan hutan dan lahan gambut, revitalisasi pertanian, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan sosial ekonomi, serta pengembangan kelembagaan dan kapasitas.

Sesuai luasannya, kawasan eks PLG di Kalteng mencapai 1.462.269ha, tersebar di wilayah Kabupaten Kapuas 629.827ha, Barito Selatan (Barsel) 197.601ha, Pulang Pisau (Pulpis) 618.543ha, dan Kota Palangka Raya 16.324ha.

Untuk pengelolaannya, eks PLG terbagi dalam empat kawasan meliputi kawasan lindung seluas 773.500ha, kawasan penyangga budidaya terbatas 353.500ha, kawasan budidaya 295.500ha, dan kawasan pesisir 40.000ha. Kawasan lindung meliputi gambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter. Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.32 tahun 1990, kawasan ini perlu dilindungi.

Namun kenyataan di Kalteng, ada sekitar 14 perusahaan perkebunan sawit dan perkebunan besar lainnya yang sudah mendapat izin survei lokasi di kawasan lindung. Izin itu dikeluarkan pemerintah kabupaten. “Kami akan rekomendasikan kepada pemerintah kabupaten agar izin itu dicabut sebab melanggar Kepres 32/1990,” kata Nick.

Nick juga mengatakan, rehabilitasi dan revitalisasi eks PLG hanya bisa dilaksanakan dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan, menjadi kunci utama program ini. Jika berharap pada pemerintah, program ini mustahil terwujud karena terbenturmasalah anggaran.

“Dana yang dibutuhkan mencapai Rp10 triliun. Tidak mungkin pemerintah Indonesia sanggup mengalokasikan dana sebesar itu. Jikapun harus dibantu negara lain, tidak cukup hanya oleh Belanda, tapi semua negara yang peduli. Terpenting dalam program ini, bagaimana masyarakat mau berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya menjaga serta memanfaatkan kawasan ini bagi kesejahteraannya,” katanya.

Kegiatan lokakarya ini merupakan tindak lanjut atas lokakarya di tingkat kecamatan yang sudah dilaksanakan di 22 kecamatan pada Februari 2010. Sebelumnya, Tim Konsultasi Publik yang dibentuk melalui keputusan Gubernur Kalteng, melakukan studi potensi desa di 227 desa di kawasan eks PLG.

Hasil studi potensi desa ini yang dijadikan sebagai masukan pada kegiatan diskusi kampung, lokakarya kecamatan, dan lokakarya kabupaten. Setelah di Palangka Raya, lokakarya serupa akan digelar di Pulang Pisau, Kapuas, dan Barsel. Lokakarya ini juga diharapkan sebagai masukan penting yang akan dituangkan dalam rencana program kegiatan di kabupaten/kota.

Pada bagian lain, Kepala Bappeda Palangka Raya Saing Saleh mengaku belum ada program atau kegiatan terkait rehabilitasi dan revitalisasi eks PLG yang direncanakan Pemko Palangka Raya. Alasannya, Pemko masih berkutat pada persoalan dampak yang ditimpulkan akibat proyek pengembangan lahan gambut.

“Daerah lain seperti Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan, memang sudah mempunyai program. Tapi untuk Palangka Raya, kegiatan untuk pengembangan gambut belum diagendakan. Kita masih fokus pada kawasan dampak,” akunya.

Saing Saleh juga menyebut program rehabilitasi dan revitalisasi eks PLG kurang mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Ini terbukti dengan tidak adanya program yang konkret dari pusat.

“Daerah diminta untuk memprogramkan kegiatan, sementara dari pusat tidak ada. Kami khawatir ini akan menjadi beban anggaran, sebab kita tahu nggaran daerah kabupaten/kota juga minim. Belum lagi anggaran yang diusulkan ke dewan dipangkas, karena dewan juga mengacu pada skala prioritas yang menjadi temuan mereka saat menjaring aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Karenanya, Saing juga sepedapat jika pelaksanaan program mengedepankan partisipasi masyarakat. Hanya dengan konsep itu, program tersebut bisa berjalan. (mel)

http://www.hariantabengan.com/news/read/rehabilitaasi-eks-plg-melalui-konsep-pemberdayaan-masyarakat.html

Rabu, 03 Maret 2010

Rencana Induk Rehabilitasi PLG Disosialisasikan

Rencana induk rehabilitasi dan revitalisasi proyek lahan gambut (PLG) disosialisasikan. Sosialisasi itu mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.

Hasil sosialisasi master plan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat dan pemerintah provinsi. Untuk itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang memandang perlu dilakukan konsultasi lebih luas dengan masyarakat pada 227 desa di dalam dan sekitar kawasan eks pengembangan lahan gambut.

Sesuai SK Gubernur No. 188.44/206/2009 tentang Pembentukan Tim Konsultasi Publik Rencana Induk Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng, tim Konsultasi Publik (KP) kemudian menyusun rencana bangun proses KP dimaksud.

Rencana bangun proses KP terdiri dari studi potensi desa, diskusi kampung, lokakarya kecamatan, lokakarya kabupaten/kota, dan lokakarya provinsi.

Berdasarkan tahapan tersebut, urai Project Manager Kemitraan di Kalteng Joko Waluyo, saat ini telah dilakukan kegiatan potensi desa di 227 desa yang hasilnya sebagai masukan pada diskusi kampung. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam lokakarya kecamatan di 22 kecamatan.

Joko menyebutkan, lokakarya kecamatan diikuti 50 orang peserta, terdiri dari 40 orang masyarakat marginal utusan dari masing-masing desa dan 10 orang para pihak di tingkat kecamatan.

Saat ini, kegiatan yang bertujuan memfasilitasi Pemprov dalam mencari masukan dari para pemangku kepentingan untuk penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan revitalisasi pengembangan lahan gambut, telah menyelesaikan proses lokakarya di 22 kecamatan.

Menurut Joko, dari 22 kecamatan yang sudah dilakukan lokakarya, tampaknya permasalahan dihadapi masyarakat hampir sama. Misalnya, masalah infrastruktur, terutama infrastruktur pertanian, peternakan, dan perkebunan rakyat.

Hal lain yang menjadi permasalahan, hasil pertanian terkendala dalam hal pemasaran, kemudian harga pupuk yang dianggap kalangan petani masih terlalu tinggi.

Untuk mengatasi permasalahan yang ada, rencana aksi yang disusun di antaranya pembuatan irigasi, pengadaan hand traktor, pengadaan mesin perontok padi, serta penyediaan pupuk dan obat-obatan pertanian yang bersubsidi.

“Berkenaan dengan permasalahan infrastruktur di bidang pertanian, pada umumnya masyarakat menyusun rencana aksi melalui pembangunan akses jalan menuju sumber-sumber ekonomi. Dalam hal ini, lahan, kebun, dan hutan,” jelas Joko kepada Tabengan, baru-baru ini. (str)

http://www.hariantabengan.com/news/read/rencana-induk-rehabilitasi-plg-disosialisasikan.html